Kebijakan Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan muncul ketika pertimbangan profesional terhadap suatu karya ilmiah berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan lain: finansial, personal, institusional, maupun akademik. Keberadaan konflik kepentingan bukan pelanggaran; yang menjadi pelanggaran adalah tidak menyatakannya.

1. Bentuk Konflik Kepentingan

  • Finansial: pendanaan penelitian, honorarium, kepemilikan saham, paten, konsultansi, atau hubungan kerja dengan pihak yang berkepentingan atas hasil penelitian.
  • Personal: hubungan keluarga, pertemanan dekat, atau permusuhan dengan penulis, editor, atau penelaah.
  • Institusional: berasal dari institusi, departemen, atau kelompok riset yang sama.
  • Akademik: persaingan langsung pada topik penelitian yang sama, atau posisi ilmiah yang bertentangan secara tajam.
  • Ideologis atau politis: keterikatan pada kelompok yang berkepentingan atas hasil penelitian.

2. Kewajiban Penulis

Setiap naskah wajib memuat bagian Conflict of Interest Statement sebelum daftar pustaka. Penulis juga wajib menyebutkan seluruh sumber pendanaan beserta nomor kontrak pada bagian Funding atau Acknowledgement.

Bila tidak ada konflik:

Conflict of Interest: Penulis menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan terkait publikasi artikel ini.

Bila terdapat konflik:

Conflict of Interest: [Nama Penulis] menerima pendanaan penelitian dari [Nama Lembaga] dengan nomor kontrak [xxx]. [Nama Penulis] merupakan konsultan pada [Nama Perusahaan] yang memproduksi perangkat yang diuji dalam penelitian ini. Penulis lain menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan.

3. Kewajiban Mitra Bestari

Mitra bestari wajib menolak penugasan apabila:

  • Mengenali identitas penulis dan memiliki hubungan personal yang dekat atau bermasalah.
  • Berasal dari institusi yang sama dengan penulis.
  • Pernah menjadi pembimbing atau mahasiswa bimbingan penulis dalam lima tahun terakhir.
  • Berkolaborasi atau menerbitkan karya bersama penulis dalam tiga tahun terakhir.
  • Sedang mengerjakan penelitian yang bersaing langsung dengan naskah tersebut.
  • Memiliki kepentingan finansial atas hasil penelitian.

Bila konflik baru disadari di tengah proses telaah, mitra bestari wajib segera memberitahu editor. Mitra bestari juga dilarang memaksakan sitasi ke karyanya sendiri sebagai syarat penerimaan naskah.

4. Kewajiban Editor

Editor wajib mengundurkan diri dari penanganan naskah bila memiliki konflik sebagaimana kriteria di atas. Naskah yang ditulis editor atau anggota dewan editor ditangani sepenuhnya oleh editor lain yang independen, dan penulis yang bersangkutan tidak memiliki akses ke berkas telaah maupun proses keputusan di dalam OJS. Ketentuan yang sama berlaku bagi Editor-in-Chief, yang dalam hal ini menyerahkan penanganan kepada editor senior lain.

5. Batas Wajar Publikasi Pengelola

Untuk menjaga independensi, jumlah artikel yang ditulis anggota dewan editor dan pengelola dibatasi maksimal [20%] dari total artikel per nomor.

6. Konsekuensi Tidak Menyatakan Konflik

  • Sebelum terbit: naskah dikembalikan untuk melengkapi pernyataan, atau ditolak bila penyembunyian dilakukan dengan sengaja.
  • Setelah terbit: diterbitkan Corrigendum berisi pernyataan konflik yang benar; bila konflik tersebut memengaruhi kesahihan hasil, artikel dapat ditarik.