Dugaan Pelanggaran Riset

DEPLOY menanggapi serius setiap dugaan pelanggaran riset, baik yang terjadi sebelum maupun sesudah publikasi. Penanganan mengikuti flowchart COPE (Committee on Publication Ethics) dan dilakukan secara adil, rahasia, serta berbasis bukti.

1. Bentuk Pelanggaran Riset

Jenis Penjelasan
Fabrikasi Mengarang data, hasil, atau temuan yang tidak pernah diperoleh.
Falsifikasi Memanipulasi data, gambar, atau prosedur sehingga hasil tidak lagi mencerminkan kenyataan, termasuk menghapus outlier tanpa dasar dan menyunting gambar hasil pengujian.
Plagiarisme Menggunakan karya, gagasan, atau kalimat orang lain tanpa atribusi yang layak.
Publikasi ganda Menerbitkan naskah yang sama atau sangat mirip di lebih dari satu jurnal (duplicate/redundant publication).
Pengiriman ganda Mengirim naskah ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
Salami slicing Memecah satu penelitian menjadi beberapa artikel tanpa nilai tambah ilmiah.
Masalah kepengarangan Ghostgift, atau guest authorship; menghilangkan kontributor yang berhak.
Manipulasi sitasi Sitasi diri berlebihan, kartel sitasi, atau pemaksaan sitasi oleh penelaah.
Pelanggaran etika penelitian Riset melibatkan manusia tanpa persetujuan etik atau informed consent; penyalahgunaan data pribadi.
Konflik kepentingan tersembunyi Tidak menyatakan hubungan finansial atau personal yang dapat memengaruhi hasil.

2. Cara Melaporkan

Laporan dikirim ke deployjournal@gmail.com dengan subjek "Allegation of Misconduct - [ID/Judul Artikel]" dan memuat:

  1. Identitas artikel yang dipersoalkan (judul, penulis, volume, nomor, DOI).
  2. Uraian dugaan pelanggaran secara spesifik.
  3. Bukti pendukung: tangkapan layar, perbandingan teks, tautan sumber asli, atau data pembanding.
  4. Identitas dan kontak pelapor.

Identitas pelapor dirahasiakan. Laporan anonim tetap ditinjau bila disertai bukti yang cukup kuat untuk ditelusuri, namun laporan tanpa bukti tidak akan diproses. Tuduhan yang diajukan dengan itikad buruk atau untuk merugikan pihak lain dapat berakibat pada pemblokiran akun pelapor.

3. Tahapan Penanganan

  1. Penerimaan dan pencatatan (3 hari kerja): laporan dicatat dan dikonfirmasi kepada pelapor.
  2. Penilaian awal (7-14 hari): Editor-in-Chief menilai apakah bukti cukup untuk ditindaklanjuti.
  3. Klarifikasi kepada penulis (14-30 hari): penulis korespondensi diberi kesempatan menjawab secara tertulis beserta bukti tandingan. Penulis selalu diberi hak jawab.
  4. Investigasi (30-90 hari): bila jawaban belum memadai, dewan editor membentuk tim penelaah independen dan dapat menghubungi institusi asal penulis.
  5. Keputusan dan tindakan: keputusan disampaikan tertulis kepada pelapor dan penulis, disertai alasan.

Selama investigasi berlangsung, artikel dapat diberi tanda Expression of Concern agar pembaca mengetahui adanya persoalan yang belum tuntas.

4. Sanksi

  • Penolakan naskah bila pelanggaran ditemukan sebelum penerbitan.
  • Penerbitan Correction untuk kekeliruan yang tidak mengubah simpulan.
  • Retraction disertai catatan penarikan permanen untuk pelanggaran berat.
  • Larangan mengirim naskah ke DEPLOY selama [tiga] tahun bagi seluruh penulis yang terlibat.
  • Pemberitahuan resmi kepada institusi dan pemberi dana penulis.
  • Pemberitahuan kepada lembaga pengindeks bila diperlukan.

5. Prinsip Penanganan

  • Praduga tak bersalah: dugaan bukan vonis; tidak ada tindakan diambil sebelum penulis diberi kesempatan menjawab.
  • Kerahasiaan: seluruh proses dan dokumen dijaga kerahasiaannya.
  • Proporsionalitas: sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan unsur kesengajaan.
  • Rekam jejak: seluruh dokumen kasus disimpan sekurang-kurangnya lima tahun.
  • Banding: penulis dapat mengajukan banding sekali dalam 30 hari sejak keputusan, dan banding ditelaah pihak yang tidak terlibat dalam keputusan awal.